- Back to Home »
- cacimaki »
- DPR = Dari Pertama Runyam
Ada beberapa fakta menarik soal angota dewan legislatif di negara ini yang layak untuk kita cermati...
yah...itung-itung sebelum pemilu tanggal 9 April nanti boleh dong kita sedikit membaca tentang De Pe eR kita "musim" lalu....
1. GAJI
Hanya ada satu kata untuk itu......amazing....menakjubkan !!! coba deh simak angka-angka berikut:
Gaji Bulanan
Gaji paket = Rp. 15.510.000
Bantuan Listrik = Rp. 5.496.000
Tunjangan Aspirasi = Rp. 7.200.000
Tunjangan Kehormatan = Rp. 3.150.000
Tunjangan Pengawasan = Rp. 2.100.000
Total = Rp 46.100.000/bulan
Penerimaan non bulanan:
Penerimaan gaji ke-13 tiap juni = Rp. 16,4 juta
Dana penyerapan aspirasi setiap masa reses = Rp. 31,5 juta (bisa 4 kali reses dalam setahun)
Penghasilan sewaktu-waktu:
Insentif pembahasan rancangan undang-undang dan honor melakukan uji kelayakan = Rp. 5jt/kegiatan..........bandingkan dengan gaji guru yang hanya memperoleh 10 - 25 ribu perkegiatan pendampingan siswa.
Singkatnya, dalam setahun pendapatan anggota DPR yang tidak aktif saja bisa mencapai Rp. 761,3 juta (ini pada tahun 2006). Pada tahun 2007 mencapai Rp. 787,1 juta. tahun kemaren ?
hemm....jangan tanya deh
2. Korupsi
jangan tanya dan nggak perlu kita bahas lagi "menungsa-menungsa" Koruptor yang udah jelas batang hidungnya di media massa.
tapi ada hal menarik masalah korupsi yang perlu kita tahu juga....
"semua partai di Senayan memiliki anggota yang berperilaku ”senang” bolos alias korupsi waktu. Sikap dan kebiasan para anggota wakil rakyat sungguh buruk (dapat dikatakan tercelah). Inilah mengapa Indonesia yang telah merdeka lebih dari 60 tahun tidak maju-maju, karena para dewan saja malas mengurus masalah rakyat."
lihat aja deh yang berikut ini :
Data Statistik Kehadiran Anggota Fraksi dalam Sidang Paripurna (periode Oktober 2004 - Desember 2008) * (dari situs www.dpr.go.id)
No Fraksi %
1 F- Demokrat 87%
2 F- PDS 83%
3 F- PKS 81%
4 F- PDIP 80%
5 F- Golkar 79%
6 F- PBR 79%
7 F- PPP 75%
8 F- PAN 73%
9 F- PKB 72%
10 F- BPD 66%
Dari 7 partai pemenang Pemilu 2004 (di atas 5% suara), PKB dan PAN mencatat rekor fraksi pemalas di DPR. Tingkat partisipasi mereka tidak lebih dari 75%. Tingkat kehadiran PDI-P lebih tinggi daripada Golkar. Sedangkan PKS berada dibawah PDS dan Demokrat. Dari data statistik saya, Demokrat merupakan partai dengan anggota yang paling rajin menghadiri rapat yakni 87%. [bangsat nggak tuh....masa yang paling rajin tingkat kehadirannya cuman 87% ?).
Fraksi PKS yang dikenal “bersih” pun, rupanya bukan fraksi yang bebas dari korupsi waktu. Dan yang paling parah adalah fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD) yang merupakan gabungan dari partai kecil yang memenangkan Pemilu 2004 yakni Partai Bulan Bintang (11 anggota), (4 anggota), Partai Pelopor (3 anggota), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (1 anggota), Partai PNI-Marhaens (1 anggota), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan. Fraksi gabungan ini memiliki keanggotaan yang paling MALAS dari 10 Fraksi di DPR RI 2004-2009. Tingkat kehadiran anggota Fraksi BPD memiliki tingkat kehadiran dibawah 70%.
Fraksi atau partai yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap arah pembangunan Indonesia, malahan melakukan tindak pidana korupsi waktu. Yah….. mereka yang mangkir dari rapat rakyat/ paripurna berarti mereka melakukan korupsi waktu. Mereka lalai mengerjakan tugasnya dan tanggung jawabnya. betul nggak ?
dan yang terpenting adalah.....Mereka hanya mau menerima gaji dari pajak rakyat hingga 40- 50-an juta per bulan...!!!
rakyat.....bulan depan deh.....
Sikap dan tindakan anggota dewan ini jelas sekali melanggar peraturan Kode Etik Dewan yang mereka buat sendiri.
Ketentuan dalam rapat DPR RI tertuang dalam Pasal 6 (Bab IV) yang berisi:
1.Anggota harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
2.Ketidakhadiran Anggota secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis, tanpa ijin dari Pimpinan Fraksi, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
Mungkin benar ungkapan masyarakat umum, “Peraturan dibuatkan untuk dilanggar”. Inilah “suri tauladan” yang diberikan oleh para dewan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Bagaimana DPR dapat menjalankan fungsinya (fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan - UUD 1945 pasal 22) dengan baik jika rata-rata hampir 20% anggotanya bolos dari tanggungjawabnya untuk menghadiri rapat untuk kepentingan ”rakyat Indonesia”
nah bagaimana dengan anda menyikapinya ?
up to you lah .....
wes males ngitung duit orng :D
BalasHapus