- Back to Home »
- cacimaki , sekitar kita , tanya kenapa ? »
- Mari ngobrol soal Sidang Mahkamah Konco Dhewe
Posted by : ngatmow
12.08.2015
Kemarin sore nggak seperti biasanya saya sempatin nonton tivi khusus di bagian berita nasional (karena biasanya tivi selalu dikuasai Zizi buat nonton kartun atau malah the f@#king d#mned indiahe di salah satu tivi swasta). Dan apa yang saya dapatkan adalah sebuah kabar yang luar biasa mengecewakan.
Satu kata yang terucap dari mulut saya saat itu : A $ Uuuuu..................
Yup, Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan agenda meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto terkait skandal “papamintasaham” akhirnya digelar tertutup. Keputusan itu diambil lantaran permintaan dari Novanto langsung. Hal ini sangat bertolak belakang dengan komitmen majelis yang menginginkan agar sidang dilakukan secara terbuka. What the hell happened man....???
Sidang Novanto hanya berlangsung sekitar tiga jam dan digelar tertutup. Padahal dalam dua persidangan sebelumnya, rapat berlangsung alot dengan tanya jawab hingga berlangsung sampai malam hari. Bahkan,tersiar kabar, seluruh aktivitas dalam sidang tidak boleh direkam atau dicatat siapapun. lalu bagaimana caranya mereka nanti mengambil keputusan? apa buktinya ? apa dasarnya ? apa ? apa ? dan apa?
Ada apa ini ?
"Ya karena 'kecanggihan' yang menjawab. Kalau jawaban bagus, ruang untuk mendalami jadi tidak terlalu luas," kata ketua MKD Surahman Hidayat di sela rapat internal di depan ruang sidang MKD, gedung DPR, Jakarta, waktu ada pertanyaan dari wartawan.
Memang sih dia tidak merinci maksud dari 'kecanggihan' Novanto dalam menjawab. Dia menyebut hasil persidangan yang berlangsung singkat tadi saat ini sedang dibahas dalam rapat internal MKD. Tapi ada seorang sumber juga yang mengatakan bahwa hal itu tak lain terkait dengan nota pembelaan Setya Novanto sebanyak 12 halaman yang dibacakan dalam sesi pertama persidangan. Dalam pembelaannya, Novanto membantah semua keterangan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.
Asal tahu saja sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto meminta agar persidangannya sebagai teradu di MKD ditunda pukul 13.00 WIB, dari yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Apa alasannya?
"Sehubungan ada kegiatan lain yang tidak dapat saya tinggalkan, maka saya mohon agar sidang dapat diundur menjadi pukul 13.00 WIB," ucap ketua MKD Surahman Hidayat membacakan surat dari Novanto di ruang sidang MKD gedung DPR, Jakarta, kepada wartawan.....
Surahman mengatakan tak ada penjelasan soal kegiatan apa yang dimaksud oleh Novanto, namun karena surat belum diterima pukul 09.00 WIB, maka MKD bisa memenuhi permintaan itu.
Padahal kalau memang menggunakan etika, seharusnya ada penjelasan kegiatan apa yang membuat sidang ditunda kan ? kenapa ini tidak ada sodara-sodara ? misalnyalah ada hal-hal substansi Pak Novanto sebagai ketua DPR misal bertemu tamu negara, rapat dengan Presiden atau membuka acara penting lainnya di tempat yang lain.... lha ini ??
Oke, saya coba untuk mengatur nafas agar pikiran saya tetap jernih sebelum memindahkan channel tivi ke tivi wan yang "biasanya" selalu nyeleneh.... ternyata beritanya sama sodara-sodara..... malah dari hasil investigasi ala tivi, saya kok jadi merasa bahwa bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said yang notabene saat ini sebagai saksi pelapor merasa dikuliti dan dihakimi oleh anggota sidang MKD, sehingga merasa dirinya lah yang menjadi terdakwa. Banyak pertanyaan anggota MKD yang keluar dari konteks apa yang dilaporkan. Aneh kan? Mungkin esensi dari sidang yang katanya sidang etik ini tidak dipahami oleh anggota MKD. Sehingga keliatan mereka menanyakan saksi pelapor, seakan bertindak sebagai pengacara terdakwa dalam film film detektif. Ya, dengan “menguliti” Sudirman Said sebagai pelapor/pengadu, keliatan anggota MKD, terlihat sebagai pengacara “terdakwa” Setya Novanto, yang ingin membebaskan Setya Novanto atau bisa meringankan hukuman Setya Novanto. Belum lagi jika kita lihat betapa banyaknya orang yang terus mengupas tentang niat Sudirman Said melaporkan Setya Novanto. Masih ditambah lagi dengan argumen tentang sah atau tidak, boleh atau tidak jika pembicaraan kita atau pejabat direkam... bah......
Semua itu keluar jauh dari pokok masalah mannnnnn......... Benar, mungkin saja ada maksud tertentu dari Sudirman Said melaporkan Setya Novanto. Pertanyaannya, apakah salah jika ada seorang perampok yang melaporkan ke polisi akan terjadi aksi perampokan? Tolong dipikir pelan pelan sambil mengatur nafas deh kisanak...
Jika itu terjadi pada diri kita atau rumah kita yang ingin dirampok. Apakah kita akan menyalahkan perampok yang melapor? Bukankah Indonesia adalah rumah kita? Bukankah sebaiknya polisi menindak lanjuti dulu laporan perampok itu, baru kemudian memproses pelapor yang diduga sebagai perampok? Sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraannya karena menduga akan ada rencana dan pembicaraan yang aneh aneh. Silahkan saja jika ada yang berpendapat bahwa hal itu melanggar undang undang. Tapi apakah tidak berpikir bahwa ada kepentingan yang lebih besar dan ada pelanggaran yang lebih besar daripada yang dilakukan oleh Maroef Sjamsuddin? Misalkan saja, Maroef Sjamsoeddin dianggap bersalah merekam pembicaraan itu, lalu apakah niat Setya Novanto dan Muhammad Reza bisa dibenarkan? Apakah kesalahan Maroef Sjamsuddin bisa menggugurkan tuduhan kepada Setya Novanto dan Muhammad Reza?
entahlah........permasalahan hukum di negeri ini memang sudah begitu akut man..... tidak ada yang pasti dalam konteks hukum saat ini (terutama jika menyangkut mereka "yang terhormat"
Satu hal lagi yang menurut saya menjadikan sidang ini hanya dagelan saja adalah seorang kolega "terdakwa" yang kebetulan ditunjuk menjadi ketua sidang. Kahar Muzakir. Setya Novanto dan Kahar Muzakir adalah kader partai yang sama yaitu Golkar man.......
Ada konflik kepentingan dan menjadi makin jelas saling melindungi antara sesama, apalagi jika mengingat keduanya sangat akrab dan keduanya pernah diduga terlibat menerima aliran suap dana PON. Itu terbukti dengan dipenuhinya permintaan Setya Novanto untuk menjadikan sidang MKD menjadi sidang tertutup. Padahal sudah jelas mengadakan sidang tertutup, bisa dianggap melanggar undang undang mengenai informasi publik, seperti tertera dalam UUD Dasar 1945 pasal 28F* dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008*, tentang keterbukaan informasi publik.... (sumber : kompasiana)
Dalam siaran berita lain, muncul wajah bapak presiden Jokowi yang nampak sangat serius dalam menyampaikan pernyataannya kepada media “Proses yang sedang berjalan di MKD harus kita hormati...” kata Jokowi, lalu terdiam sesaat, kemudian lanjutnya dengan intonasi menahan marah, “Tetapi, ...tapi, yang namanya lembaga negara itu dipermain-mainkan. Lembaga negara itu bisa kepresidenan, bisa lembaga-lembaga negara yang lain. Saya enggak apa-apa dikatakan presiden gila, presiden sarap, presiden koppig, engak apa-apa. Tapi kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut meminta saham 11 persen, itu yang saya enggak mau, enggak bisa! Ini masalah kepatutan dan kepantasan, masalah etika, moralitas! Dan itu masalah wibawa negara!” sama sekali tidak ada senyum secuil pun di wajahnya, sebagaimana biasanya. Setelah mengungkapkan kemarahannya itu, Jokowi bilang, “Cukup!” Lalu berbalik berjalan cepat-cepat tanpa menggubris lagi pertanyaan wartawan. *metronews
Jelas Presiden Jokowi sudah hilangkepercayaannya sama sekali kepada Setya Novanto, yang sudah mencatut namanya sebagai Presiden secara begitu terang-terangan. Ungkapan kemarahan Jokowi itu seharusnya menjadi peringatan keras bagi MKD, agar jangan coba-coba lagi bermain-main dengan kasus ini. Jika MKD benar-benar nekat, dengan akhirnya memutuskan bahwa Setya Novanto tidak bersalah sehingga ia tetap boleh meneruskan jabatannya sebagai ketua DPR, bisa dipastikan, bahwa persoalannya bukan selesai, tetapi akan semakin panas. Eskalasi politik pasti akan meningkat cepat mencapai titik yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap parlemen. DPR yang ada nanti adalah DPR yang sudah kehilangan kredibilitasnya sama sekali, jauh lebih parah daripada DPR di zamannya Orde Baru. DPR akan semakin dipandang rakyat hanya sebagai suatu lembaga hina, gedung tempat bernaungnya para penggarong dan para pelindungnya. Dalam kondisi demikian, bagaimana bisa badan legislatif itu bisa menjalan kerjasama yang baik dengan eksekutif sebagaimana diwajibkan konstitusi?
Cukup disini kita sebagai rakyatlah yang harus ingat bahwa ini sidang politik. Yang mana, bukan kebenaran yang dicari, tapi adu kekuatan dan adu lobi politik yang diperlukan. Sehingga otomatis mereka yang berada dalam ruang sidang tidak akan pernah mau mendengarkan suara sumbang dari rakyat dan tidak akan pernah memikirkan kepentingan yang lebih besar. Yang lebih penting dipikirkan oleh mereka, bagaimana caranya supaya bisa saling melindungi sesama orang partainya dan koleganya.....
Mungkin mereka sudah lupa bahwa masih ada sangat sangat banyak warga negara kita tercinta yang memantau setiap polah tingkah mereka sambil mengelus dada dan menggelengkan kepala. Mungkin mereka sudah lupa bahwa masih ada jutaan warga bangsa ini yang berpikiran lurus jernih serta menyesal sudah memilih mereka pada pemilu yang lalu.......
Akhirnya kembali kepada kitalah yang masih waras serta bisa berpikir jernihlah yang harus berusaha bersabar diri, mencoba berhati dingin berpikiran terbuka sendiri dan mencoba untuk bisa menelaah apa yang seharusnya kita lakukan di kemudian hari. Biarkan mereka yang terhormat itu berkarya sendiri dan semoga besok ketika mereka mati tanah akan mau menerima mereka di liang lahatnya sendiri tanpa perlu dilipat lipat di bagian tangan dan kaki ................. amin.................
1 Comments
Getihku umeb Pak neng ubun2
BalasHapusHalal kayane nyantet wong kaya kuwe